Kamis, 24 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLRESTA SOETTA BONGKAR SINDIKAT PMI ILEGAL MODUS LIBURAN KE JEPANG, 3 KORBAN DIJANJIKAN GAJI 25 JUTA DI KOREA

Bagikan berita:

TANGERANG, tabloidnusantara. Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dengan modus berlibur ke Jepang. Dua tersangka diamankan saat hendak memberangkatkan tiga korbannya.

Dalam pengungkapan kasus ini aparat mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni ANS 49 tahun dan MVR 31 tahun saat melancarkan aksi pemberangkatan terhadap tiga orang korbannya.

“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis.

Ia mengungkapkan pembongkaran perkara ini bermula dari informasi petugas BP3MI Banten pada Sabtu 25 Juli 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu ada tiga korban masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang korban bernama MGR.

“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” katanya menjelaskan.

Berdasarkan hasil penyidikan para pelakunya menyusun skenario perjalanan lintas negara dengan tujuan mengecoh petugas imigrasi dan kepolisian.

“Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan,” ungkapnya.

Sindikat ini juga membekali para korban dengan dokumen perjalanan wisata empat negara yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea serta memesan sejumlah hotel dan apartemen di luar negeri agar terlihat seperti pelancong sungguhan.

“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,” ucapnya.

Dalam hal ini para pelaku meminta bayaran ke setiap CPMI sebesar Rp90 juta agar bisa berangkat ke luar negeri. Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.

Dari praktik jahat ini para tersangka meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah dengan masing-masingnya tersangka ANS mengantongi sekitar Rp37,5 juta, MVR meraup Rp18 juta hingga Rp24 juta.

Esha juga menambahkan saat ini tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni berinisial TBA. Dia disebut ikut menikmati bagian dari sindikat ini dengan meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.