Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
PERISTIWA

PUTUSAN PTUN JAYAPURA DIKECAM, KOALISI HAM DAN MASYARAKAT ADAT SIAPKAN BANDING SOAL IZIN LINGKUNGAN PSN MERAUKE

Bagikan berita:

SENTANI, tabloidnusantara. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan penolakan keras atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR. Putusan yang dibacakan pada pertengahan September 2026 tersebut menolak seluruh gugatan masyarakat adat atas kelayakan izin lingkungan hidup pembangunan jalan akses Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Koalisi menilai majelis hakim PTUN Jayapura mengabaikan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat Malind serta tidak cermat dalam mempertimbangkan asas hukum lingkungan In Dubio Pro Natura—prinsip yang mewajibkan penegak hukum mengutamakan perlindungan alam dalam kondisi ketidakpastian dampak lingkungan.

“Putusan ini merugikan masa depan lingkungan hidup dan hak-hak adat di Papua Selatan. Majelis hakim dinilai mengabaikan Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2023 serta fakta-fakta persidangan terkait keabsahan dokumen AMDAL. Karena itu, tim kuasa hukum bersama masyarakat adat akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado,” tegas perwakilan Koalisi Penegak Hukum dan HAM di Sentani, Rabu (23/9).

Gugatan yang diajukan oleh para perwakilan masyarakat adat di antaranya Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuze sebelumnya menuntut penundaan serta pembatalan izin lingkungan atas proyek infrastruktur tersebut.

Atas pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai cacat dan tidak prosedural, tim koalisi memastikan berkas memori banding ke PTTUN Manado tengah disiapkan demi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat serta perlindungan wilayah adat di Tanah Papua.