JAKARTA, tabloidnusantara. Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 34,7 kilogram dan 2.156,4 liter. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/9).
Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial penegakan hukum.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, sekali lagi kita tegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” ujar Suyudi dalam sambutannya.
Menurut Suyudi, pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata dari Asta Cita poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Negara, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk merusak generasi bangsa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, sinte, etomidate, ketamine, hingga MDMA atau ekstasi.
Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan 12 kasus peredaran gelap narkoba dengan 25 orang tersangka yang telah ditetapkan.
Suyudi menegaskan BNN akan terus memperkuat kerja sama nasional dan internasional.
Pola peredaran narkoba yang terus berkembang mengikuti dinamika perdagangan global harus dilawan dengan strategi yang lebih solid demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.
Di akhir pernyataannya, Suyudi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tidak tinggal diam.
Kewaspadaan kolektif menjadi kunci. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
