dr Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter yang diduga merudapaksa keluarga pasien.
JAKARTA,tabloidnusantara. Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) diduga melakukan rudapaksa terhadap salah seorang keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beri sanksi tegas buat pelaku.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) dan kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azha, Rabu, (9/4).
Azhar memastikan pelaku juga mendapat sanksi sanksi pidana dari aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial terjadi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter residen kepada salah seorang anak pasien dengan cara diberi obat bius. Pelaku diduga berinisial PAP yang merupakan dokter residen PPDS anestesi FK Unpad.
“Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” cuapnya.
Berdasarkan keterangan rilis yang dikeluarkan Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit. Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Unpad dan RSHS mengeklaim telah memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Unpad dan RSHS juga mendukung proses penyelidikan Polda Jabar dan berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. Lantaran terduga pelaku merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.