back to top

Senin, Desember 23, 2024
Advertisement
More
    BerandaNEWSKRIMINALKSTP PELAKU PEMBUNUHAN PRAJURIT TNI DI POSRAMIL KISOR DIANCAM HUKUMAN MATI

    KSTP PELAKU PEMBUNUHAN PRAJURIT TNI DI POSRAMIL KISOR DIANCAM HUKUMAN MATI

    PAPUA, “tabloidnusantara.com” – Beberapa anggota Kelompok Separatis Teroris (KSTP) yang terlibat dalam tindakan penyerangan Pos Keamanan dan membunuh prajurit TNI di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, terancam hukuman mati.

    Pasalnya, tindakan para pelaku yang menyerang dan membunuh prajurit TNI yang sedang bertugas di tempat tersebut, merupakan perbuatan pidana, yang melanggar aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ancaman hukuman ini mengemuka, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, Selasa 10 Oktober 2023.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa pada Kamis 2 September 2021 silam, sejumlah anggota KSTP Papua melakukan penyerangan Pos Keamanan di Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut, mengakibatkan empat prajurit TNI AD gugur. Para korban meninggal dunia dalam kondisi yang mengenaskan. Mereka dibunuh secara kejam dan tak manusiawi oleh para pelaku.

    READ ALSO : JELANG PEMILU, PEMERINTAH SIAP ANTISIPASI ANCAMAN KSTP

    Penyerangan KSTP di Posramil Kisor mengakibatkan empat prajurit TNI AD gugur. (dok : cnnindonesia)

    Saat ini, kasus penyerangan dan pembunuhan prajurit TNI AD itu sedang dalam tahap persidangan. Sedikitnya ada tiga terdakwa sedang dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ke-3 terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Selasa 10 Oktober 2023, dengan nomor perkara 207/Pid.B/2023/PN Son.

    Sementara tiga oknum yang kini duduk di kursi terdakwa masing-masing Alowisius Frabuku (22), Apolos Aikingging (20) dan Karel Fatem (20). Ketiga terdakwa itu didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap prajurit TNI Polri dalam insiden penyerangan itu. “Perbuatan ketiga terdakwa (Alowisius Frabuku, Apolos Aikingging, Karel Fatem) yang dibantu rekan-rekannya itu diancam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko Nuryanto, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 10 Oktober 2023.

    READ ALSO : KEDAULATAN HARGA MATI, DIALOG DAN NEGOISASI YES, MINTA MERDEKA NO !

    “Perbuatan para terdakwa tersebut diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 353 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. Bahkan ketiga terdakwa tersebut, lanjut Eko Nuryanto, ikut merencanakan penyerangan Posramil Kisor, Maybrat hingga akhirnya merenggut nyawa empat prajurit TNI yang sedang ditugaskan di daerah itu.

    Disebutkan pula bahwa perencanaan penyerangan itu dilakukan oleh para terdakwa di rumah Silas Ky, Kampung Insum, Distrik Aifat Selatan, Maybrat. Jadi dalam rapat itu, tiga terdakwa ini hadir. Turut hadir pula sejumlah pria lainnya. Dalam rapat itulah disepakati akan dilakukan penyerangan ke pos keamanan yang ditempati prajurit TNI. “Jadi, dalam rapat itu hadir juga beberapa orang, sehingga secara keseluruhan jumlah peserta rapat seluruhnya sekitar 20 orang. Mereka itu anggota KSTP Papua,” ujarnya.

    Oknum-oknum anggota  KSTP Papua yang hadir dalam rapat itu, yakni Lukas Ky, Manfred Fatem, Musa Aifat, Setam Same, Yanwaris Sewa, Irian Ky, Alin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ky, Melkias Same, Mosez Worait, Moses Aifar, Martinus Aisnak dan Yohanes Yaam.

    READ ALSO : SATGAS TNI BUKA PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI WARGA KAMPUNG KELILA

    TABLOID BOLA

    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments