Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

PEMERINTAH TERBITKAN PROTOKOL KESEHATAN PENANGANAN COVID-19

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Meluasnya wabah virus Corona atau Covid-19 ke berbagai provinsi, Pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan untuk memudahkan masyarakat dalam menindaklanjuti penanganan apabila terindikasi Covid-19.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Meluasnya wabah virus Corona atau Covid-19 ke berbagai provinsi, Pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan untuk memudahkan masyarakat dalam menindaklanjuti penanganan apabila terindikasi Covid-19.

Protokol kesehatan ini disusun dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19.

BACA JUGA : KASUS POSITIF COVID-19 DI INDONESIA BERTAMBAH MENJADI 309 ORANG

Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 sebagai berikut :

  • Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
  • Demam lebih dari 38C; dan
  • Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,

Maka istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

1.Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

c. Usahakan tidak menggunakan
transportasi massal.

2. kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS
rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan
Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi anda
yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan
pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang
isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan
keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif :

I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.

II. Sampel akan diambil setiap
hari.

III. Anda akan dikeluarkan
dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya
negatif.

b. Jika hasilnya negatif,

Anda akan dirawat sesuai
dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

BACA JUGA : MENLU UMUMKAN 10 NEGARA, DILARANG BERKUNJUNG KE INDONESIA TERKAIT VIRUS COVID-19

Protokol Kesehatan ini
berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020
tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat
edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan
Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu
Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara),
dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Surat Edaran ini dimaksudkan
untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah
dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan
mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan
terdekatnya.

Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Sumber kemkes.go.id