Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Terkait dengan
penambahan dalil dan materi permohonan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU), Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi –Ma’ruf, meminta agar MK (Makamah
Konstitusi) menolak apa yang diajukan kuasa hukum pasangan calon Prabowo –
Sandi.
Dimana Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Prabowo –
Sandi mendatangi kantor MK, guna mengajukan revisi perbaikan permohonan
sengketa pemilihan umum. “Senin, (10/6/2019).
“TKN, melalui Wakil Kwtuanya, agar MK,
menolak apa yang diajukan permohonan paslon 02, melalui kuasa hukumnya.
“Arsul Sani, tentang Peraturan MK Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan,
Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi
kesempatan bagi pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi memperbaiki permohonan.
“TKN ingin agar sikap MK menolak seluruh perbaikan yang
diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya,”kata Arsul
di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6).
Pengajuan revisi perbaikan gugatan sengketa pemilu, tim kuasa hukum Prabowo –
Sandi, mempermasalahkan diman Ma’ruf Amin selama menjadi salon wakil persiden,
masih menjabat masih menjabat di Bank mandiri Syariah dan BNI Syariah.
“Melalui kuasa hukum paslon 02, Bambang
Widjojanto, terkait jabatan Ma’ruf Amin, itu melanggar Pasal 227 huruf P
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Ujarnya.
Dalam perkara ini, “Asrul mengatakan bahwa
sesuai dengan peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon
boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan
permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019. “Berbeda dengan sengketa
PHPU legeslatif disebutkan bahwa pemohon dapat melengkapi berkasnya selama 3 X
24 jam sejak Akta gugatan pemohon belum lengkap. “Tegasnya.
“Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon
dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah
daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media
sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujarnya.
“Arsul meminta MK mengeluarkan putusan sela
untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres
yang diajukan oleh Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok
perkaranya atau tidak.
“Dalam hal ini menurut kami perlu dipertimbangkan untuk
diputuskan lebih dulu. Tidak perlu menunggu sampai dengan pemeriksaan pokok
perkara dan kemudian putusan di tanggal 28 Juni,”Pungkasnya.