SORONG, tabloidnusantara. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti kebijakan keamanan pemerintah di Tanah Papua yang dinilai belum menyelesaikan konflik bersenjata dan persoalan perlindungan warga sipil. Koalisi menyebut sebanyak 124.931 warga Papua mengungsi akibat konflik, sementara jumlah personel aparat keamanan diperkirakan mencapai 103.196 orang.
Angka tersebut disampaikan koalisi dalam siaran pers di Jayapura, Senin (19/10/2026), sebagai bagian dari evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koalisi menilai peningkatan pengerahan aparat dan dorongan pembangunan ekonomi belum cukup menjawab persoalan mendasar di Papua. Mereka mendesak pemerintah mengutamakan penyelesaian konflik secara damai, menjamin keselamatan masyarakat sipil, serta menuntaskan dugaan pelanggaran HAM.
Data yang disampaikan koalisi mencatat 83.177 personel TNI dan Polri organik pada 2025, terdiri atas 56.517 personel TNI dan 26.660 personel Polri. Selain itu, koalisi memperkirakan terdapat 17.780 prajurit dari satuan tugas batalion non-organik serta 2.239 personel yang diperbantukan dalam Satgas Cartenz dan Satgas Amole pada 2026.
Berdasarkan penghitungan koalisi, total personel tersebut mencapai 103.196 orang. Namun, angka mengenai kekuatan aparat dan jumlah pengungsi itu merupakan data yang disampaikan koalisi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui sumber resmi serta dokumentasi independen.
“Pada prinsipnya selama dua tahun rezim Prabowo-Gibran hanya fokus pada isu keamanan dan ekonomi yang terlihat melalui fakta penambahan struktur aparat keamanan, baik dalam bentuk organik maupun non-organik di Tanah Papua,” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi juga merujuk data yang disebut berasal dari YLBHI mengenai 12 peristiwa konflik selama Januari hingga Juni 2026. Sembilan di antaranya, menurut koalisi, melibatkan tentara sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Mereka turut menyoroti operasi bersenjata di Distrik Kembru pada April 2026 yang disebut mengakibatkan sedikitnya 15 orang meninggal dunia, termasuk perempuan dan anak-anak. Klaim tersebut memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Proyek Strategis Nasional dan Hak Masyarakat Adat
Selain persoalan keamanan, koalisi mengkritik pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang disebut mencakup sekitar dua juta hektare wilayah Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.
Koalisi menilai proyek berskala besar berisiko memicu konflik agraria apabila pelaksanaannya tidak disertai perlindungan hak masyarakat adat dan pelibatan pemilik hak ulayat secara layak.
Mereka juga menyoroti sengketa tanah adat Marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang, menurut koalisi, berkaitan dengan pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 817/Aoba. Persoalan serupa disebut terjadi dalam pembangunan satuan militer di Biak dan Supiori.
Koalisi meminta pemerintah memastikan transparansi penggunaan lahan, menghormati hak masyarakat adat, serta menyelesaikan sengketa secara adil. Tuduhan mengenai penggunaan tanah adat tersebut masih memerlukan konfirmasi dari perusahaan, institusi militer, pemerintah, dan masyarakat yang bersangkutan.
Dalam aspek lingkungan, koalisi mengutip data yang disebut berasal dari BMKG per 9 Oktober 2026, dengan total 9.152 titik panas di Tanah Papua. Sebanyak 5.543 titik dilaporkan berada di Merauke, 1.855 di Mappi, dan 1.754 di Boven Digoel.
Koalisi mengkhawatirkan kebakaran dan perubahan fungsi lahan dapat mengancam hutan, sumber pangan, serta ruang hidup masyarakat adat. Meski demikian, hubungan langsung antara pengembangan PSN dan kemunculan titik panas perlu dibuktikan melalui data terverifikasi dan kajian lingkungan.
Dugaan Pelanggaran HAM dan Ruang Demokrasi
Koalisi turut menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua, termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, penembakan, dan pembunuhan di luar hukum. Mereka juga meminta perhatian terhadap penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk perkara Paniai.
Selain itu, koalisi menyampaikan kekhawatiran mengenai informasi alokasi anggaran penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM pada 2027 yang disebut nol rupiah. Mereka menilai persoalan anggaran dapat menghambat proses penyelidikan dan pemenuhan hak korban atas keadilan.
Koalisi juga menyoroti dugaan kekerasan dalam pembubaran aksi damai serta kriminalisasi terhadap pelajar dan mahasiswa Papua pada September 2026. Mereka meminta agar kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan.
Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah
Dalam evaluasi tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto merealisasikan janji penyelesaian persoalan politik Papua secara damai, sejalan dengan ketentuan Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penegakan HAM.
Kedua, meminta MPR mengoordinasikan langkah untuk menghentikan penggunaan operasi militer selain perang dalam mendukung proyek yang dinilai mengancam HAM. Ketiga, meminta DPR dan DPD meninjau ketentuan mengenai operasi militer selain perang.
Keempat, mendesak Menteri Pertahanan menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai melanggar hak masyarakat adat. Kelima, meminta Menteri HAM memperkuat penegakan HAM dan memastikan dukungan anggaran bagi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.
Keenam, meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial membentuk majelis hakim untuk menangani perkara HAM berat pada tingkat kasasi. Ketujuh, meminta kepala daerah, Majelis Rakyat Papua, serta DPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di seluruh Tanah Papua.
Koalisi menegaskan pemerintah perlu menggunakan sisa masa jabatan untuk mengevaluasi kebijakan di Papua, terutama dalam penyelesaian konflik, perlindungan warga sipil, penghormatan hak masyarakat adat, dan penegakan HAM.
Menurut koalisi, keberhasilan pembangunan di Papua tidak cukup diukur dari investasi dan penguatan keamanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin keselamatan masyarakat, mencegah pengungsian berkepanjangan, serta menyelesaikan persoalan secara damai dan berkeadilan.
