Rabu, 21 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

LUHUT: PRABOWO SETUJUI KAJIAN REDEFINISI KORUPSI, TAK LAGI BERPATOKAN PADA KERUGIAN NEGARA

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai redefinisi korupsi agar penanganannya mengacu pada standar internasional.

Kajian tersebut merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, hampir dua dekade lalu.

Menurut Luhut, poin krusial yang disoroti adalah definisi korupsi khususnya terkait penyuapan (bribery) yang harus menjadi acuan utama dalam penanganan perkara korupsi di Tanah Air.

Luhut menilai, penerapan unsur kerugian negara selama ini justru menjadi tantangan serius bagi dunia usaha, termasuk bagi Danantara.

Pasalnya, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika tidak disertai unsur penyuapan.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya,” ujar Luhut usai rapat ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, pendekatan redefinisi ini penting untuk membedakan secara tegas antara risiko bisnis murni dengan tindakan korupsi. Hal ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi pengambil kebijakan dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Selain isu redefinisi korupsi, Luhut juga menyampaikan DEN akan lebih intensif memberikan data dan informasi terkini kepada Presiden. Langkah ini untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah yang lebih akurat dan responsif di tengah dinamika ekonomi global yang bergejolak.