PAPUA, “tabloidnusantara.com”
– Satgas Pamtas Yonif 713/ST tidak henti-hentinya melaksanakan pemeriksaan dan
pemeriksaan demi mencegah penyeludupan atau peredaran barang-barang terlarang
seperti Miras, Ganja dan lain sebagainya. Kamis (11/06/2020)
Seperti pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pos Skamto dibawah pimpinan Serda Erekh Yohanes bersama satu regu personil Pos Skamto.
BACA JUGA : SENGKETA TANAH, BERUJUNG BENTROK, 6 WARGA LUKA DAN 8 RUMAH LUDES TERBAKAR
Erekh
Yohanes mengatakan pemeriksaan ini kami lakukan di depan Pos Skamto Jln Trans
Papua Kab. Keerom Kota Jayapura Provinsi
Papua.
Dalam pemeriksaan ini personil berhasil mengamankan barang-barang terlarang ganja 69 gram yang dibungkus dalam 16 paket ganja (1 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 14 paket plastik kecil. ”Ujasrnya.
Disisi
lain Dansatgas Yonif 713/ST Letkol Inf Dony Gredinand,S.H.,M.Tr.Han.,M.I.Pol
dalam keterangannya mengatakan pada pemeriksaan ini personil kami berhasil
mengamankan saudara YS umur 17 tahun pekerjaan pelajar alamat Waris dan saudara
MW umur 17 tahun pekerjaan pelajar alamat Padang Bulan yang membawa 1 plastik
Besar Ganja (30 gr), 1 Plastik sedang Ganja (25 gr), 14 paket kecil Ganja (14
gr), 1 Unit HP Merk Samsung, 1 Botol Aqua Cap Tikus, 1 Tas Warna Biru, Uang Tunai 80 Ribu dan 1
Unit Sepada Motor Yamaha Vixion Nopol PA 6841 BO.
Dan saat ini barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada BNN Papua yang diterima oleh Bripka Veronika (Penyidik BNNP), Brigpol Nazarulah Bauw (Penyidik BNNP), Andi Lukman (Security BNNP) dan Stev Martins Sunarero (Psikolog BNNP) untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : MENUJU, NEW NORMAL PERSONIL TNI-POLRI AKAN DI GELAR UNTUK EDUKASI MASYARAKAT
Kami
tidak henti-hentinya melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan tujuannya bukan untuk
mempersulit masyarakat namun tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada
masyarakat, untuk membatasi atau bahkan menghentikan peredaran barang-barang
terlarang baik itu miras,ganja dan lain sebagainya tambah Dansatgas. “Pungkasnya.