Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

POLISI SELIDIKI DUGAAN KORUPSI DANA DESA DI KAMPUNG TOBATI SENILAI RP.2,5 MILLIAR

JAYAPURA, “tabloidnusantara.com” –  Penyidik unit tindak pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tengah melakukan penyidikan dan Penyelidikan  terkait  dugaan korupsi dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp.2,5 milliar.

JAYAPURA, “tabloidnusantara.com
–  Penyidik unit tindak pidana Korupsi
Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tengah melakukan penyidikan dan
Penyelidikan  terkait  dugaan korupsi dana desa di Kampung Tobati
Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp.2,5 milliar.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK mengatakan 16 orang saksi telah di periksa dan dimintai keterangan dalam kasus  dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati.

BACA JUGA : BELI MOTOR HASIL CURIAN, DUA PRIA DITANGKAP TIM CHARLI

“Sejauh ini sudah 16 orang saksi yang kami
minta keterangan dan klarifikasi,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan belum mengatahui pasti
besaran kerugian dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut di tahun
anggaran 2016 lalu , senilai Rp.2,5 milliar. Mengingat saat ini pihaknya masih
menunggu hasil audit dari BPKP.

“Kami sudah masukan surat ke BPKP guna
mengetahui berapa besar kerugian negara dan saat ini masih menunggu,”
ujarnya.

Untuk modus sendiri Kata Mantan Kabag Ops
Polres Mamberamo Raya ini tidak lain yakni Fiktif dan Mark up, namun sayangnya
pihaknya masih menunggu hasil audit.

“Ada beberapa temuan yang kami lakukan
dalam kasus ini yakni pekerjaan yang tidak terselesaikan dan ada juga Mark
up,” ujarnya.

Sementara itu diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa di Kota Jayapura pun pernah terjadi tepat di kampung Koya Koso tahun anggaran 2016 lalu , dengan total anggaran Rp.5,5 Milliar.

BACA JUGA : POLSEK JAPSEL BEKUK SEORANG PELAJAR SMA NEKAT CURI UANG ASING

Dalam kasus tersebut empat orang telah tetapkan
sebagai tersangka atas kerugian negara hingga Rp.1,4 milliar dengan modus
pekerjaan fiktif dan mark up.

Keempat tersangka itu masing-masing yakni EWT
selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana  kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung
sementara PM selaku sekertaris kampung dinyatakan telah meninggal dunia. (LM)