MAKASSAR, tabloidnusantara. Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mendalami tindakan anggotanya saat membubarkan tawuran antarkelompok menyusul seorang warga bernama Rafli Ramadhani alias Pingky 19 tewas diduga akibat luka tembak di Makassar Sulawesi Selata.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Makassar Minggu mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah tindakan anggota kepolisian saat membubarkan tawuran tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur SOP.
“Nanti kami akan cari CCTV nya kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” katanya.
Rafli meninggal dunia setelah terjadi tawuran antarkelompok warga di Jalan Kandea III Kelurahan Bunga Eja Beru Kecamatan Tallo Makassar Minggu dini hari.
Korban diduga mengalami luka tembak pada bagian punggung yang menembus bagian depan tubuhnya.
Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Arya mengatakan polisi masih mendalami penyebab kematian korban serta rangkaian kejadian di lokasi. Ia memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia berdasarkan informasi yang diterima tawuran tersebut melibatkan lebih dari 100 orang sedangkan personel kepolisian yang tiba di lokasi sebanyak lima orang.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar,” katanya.
Namun kata Arya saat pembubaran berlangsung petugas mendapat serangan dari kelompok yang terlibat tawuran berupa lemparan batu dan anak panah busur.
Sejumlah orang juga disebut menggunakan tameng dari tripleks. Lima personel yang berada di lokasi kemudian dibagi untuk meredam dua kelompok yang bertikai.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP yang di TKP kan anggota,” katanya.
Arya menjelaskan personel kepolisian dibenarkan membawa senjata api dalam penanganan tindak kriminal tertentu terutama ketika menghadapi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Namun penggunaan senjata api memiliki tahapan dan ketentuan yang harus dipatuhi mulai dari pemberian peringatan hingga tindakan tegas dan terukur apabila diperlukan.
“Makanya kami sedang mendalami apakah tindakan anggota yang ada di lapangan saat itu berdasarkan situasi tadi sesuai dengan SOP atau tidak,” katanya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat untuk menjaga situasi keamanan setelah kejadian tersebut.
