TIMIKA, tabloidnusantara. Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Mimika berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ilaga berinisial AK (37) di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu (25/10/2026).
Tersangka AK merupakan buronan kasus penembakan yang mengakibatkan gugurnya seorang karyawan PT Freeport Indonesia, almarhum Simson Mulia, di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, pada 11 Maret 2026 lalu.
Penangkapan AK didasarkan pada Laporan Polisi LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika tertanggal 29 Agustus 2026. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan setelah penangkapan tersangka lain berinisial YM (24) di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak pada Juni 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa tersangka AK diduga kuat berperan langsung sebagai tim lapangan sekaligus merekam aksi penembakan fatal tersebut. Bersama AK, petugas mengamankan tiga rekan tersangka (OW, MM, dan OM) serta barang bukti berupa 1 unit ponsel, 1 buah besi pemukul M16, 1 bilah pisau, dan barang pribadi lainnya.
“Penangkapan DPO AK di Timika ini menegaskan konsistensi penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana kejahatan bersenjata yang mengancam jiwa masyarakat maupun pekerja fasilitas vital di Tanah Papua. Seluruh terduga pelaku saat ini berada di Mapolres Mimika untuk pemeriksaan mendalam berbasis scientific crime investigation,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, di Timika, Selasa (27/10).
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan sangkaan pasal berlapis merujuk pada ketentuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
- Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan (ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara).
- Pasal 306 KUHP.
- Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan tindak pidana (ancaman pidana maksimal 6 tahun 8 bulan penjara).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., bersama Wakapolresta/Wakaops Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidikan diproses secara terbuka, profesional, serta berlandaskan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Pihak kepolisian mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk tetap tenang, melangsungkan aktivitas ekonomi dan kemasyarakatan secara kondusif, serta tidak mudah terpengaruh oleh disinformasi yang belum terverifikasi di media sosial.
