Untuk Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
Tidak hanya demosi, Brigadir F juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Masih di tambah, Brigadir F juga dikenai sanksi etika, dengan perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tuturnya.
Putusan, Brigadir F menyatakan banding.
Diketahui, Brigadir F merupakan salah satu dari 18 oknum polisi yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus DWP.