READ ALSO : PROSES PENCARIAN PILOT SUSI AIR BERLANJUT, JEJAK KKB TERDETEKSI APARAT KEAMANAN
![](https://tabloidnusantara.com/wp-content/uploads/2023/06/image_750x_6098c8eb0f723-300x168.jpg)
Pakar sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Musamus Merauke, Mulyadi A. Tajuddin mengemukakan bahwa terkait tindakan makar sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam beberapa pasal, diantaranya adalah dalam Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal 104, 106 dan 107 KUHP maka dapat dibedakan 3 jenis kategori tindakan makar. Pertama jenis tindakan makar yang diatur dalam pasal 104 KUHP, yaitu makar yang dilakukan dengan tindakan ingin menghilangkan nyawa Presiden dan atau Wakil Presiden. Kedua adalah jenis tindakan makar yang diatur dalam Pasal 106 KUHP, yaitu berupa tindakan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesoa (NKRI). Kedua adalah jenis tindakan makar yang diatur dalam Pasal 106 KUHP, yaitu berupa tindakan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesoa (NKRI). Serta jenis tindakan makar yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yaitu tindakan yang ingin menggulingkan suatu Pemerintahan yang sah.
Dirinya mengatakan dalam bahasa Belanda tindakan makar biasanya disebut dengan istilah Anslag yang jika ditafsirkan kedalam bahasa Indonesia maka dapat diartikan bahwa Asnlag adalah suatu tindakan yang ingin dilakukan atau dalam bahasa hukum biasanya disebut dengan suatus serangan. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa Makar/Anslag adalah suatu tindakan yang akan dilakukan atau suatu serangan.” Ucapnya