Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

SEMBILAN BULAN TERUNGKAP, AYAH KANDUNG JADI TERSANGKA KEMATIAN BOCAH DISABILITAS DI MERAUKE

MERAUKE, tabloidnusantara. Hampir sembilan bulan penyelidikan kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), bocah perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, akhirnya mengungkap titik terang. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak awal diwarnai cerita berbeda. MRP sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan dan menyebut putrinya diculik. Ia bahkan meminta polisi mengungkap keberadaan dan kematian anaknya.

Namun, rangkaian penyidikan justru menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sejalan dengan keterangan awal tersebut.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidik membutuhkan waktu untuk menguji seluruh informasi dan menemukan fakta objektif sebelum menentukan status hukum seseorang.

“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, empat orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi,” ujar Leonardo, Senin (24/8/2026).

Dari seluruh rangkaian tersebut, penyidik menyatakan menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta yang diperoleh di lapangan. Polisi kemudian mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka.

Polres Merauke saat ekspose tersangka kasus kematian Julia Risky Ramadiana, bocah penyandang disabilitas yang diduga dibunuh ayah kandung.

Narasi Perampokan dan Penculikan Dipertanyakan

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan awal yang disampaikan kepada polisi berkaitan dengan perampokan dan penculikan. Namun, penyidikan selama berbulan-bulan justru mengarah pada dugaan keterlibatan orang terdekat korban.

Polisi menduga persoalan internal keluarga menjadi bagian dari latar belakang perkara yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap Julia.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya upaya mengaburkan kejadian sebenarnya melalui narasi perampokan dan penculikan.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan seluruh motif secara final. Proses hukum masih berjalan dan fakta persidangan nantinya akan menjadi penentu akhir mengenai rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban pidana tersangka.

26 Barang Bukti Diamankan

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan 26 barang bukti. Sebanyak 16 saksi dan empat ahli telah dimintai keterangan, disertai pemeriksaan forensik, digital forensik, olah tempat kejadian perkara hingga ekshumasi.

Istri MRP juga telah diperiksa penyidik. Namun, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Polisi turut mengungkap bahwa MRP pernah menjalani tes urine pada 28 Oktober 2025 dan hasilnya positif mengandung ganja. Kendati demikian, Kapolres menegaskan hasil tes tersebut bukan dasar tunggal penetapan tersangka.

Status tersangka, kata polisi, ditetapkan berdasarkan keseluruhan rangkaian alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi Minta Publik Tidak Menghakimi

Kapolres Merauke menegaskan penetapan MRP sebagai tersangka tidak serta-merta berarti dirinya telah terbukti bersalah.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan,” tegas Leonardo.

Ia juga meminta masyarakat Merauke tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum seluruh proses hukum selesai.

Polisi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena penyelidikan perkara tersebut membutuhkan waktu hampir sembilan bulan. Menurut kepolisian, lamanya proses bukan berarti perkara dibiarkan, melainkan bagian dari upaya memastikan kasus tersebut dibangun berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kematian Julia kini memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan berada dalam teka-teki, penyidik mulai mengarahkan perkara kepada orang terdekat korban.