JAKARTA, tabloidnusantara. Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat. Hanya sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Prasetyo.
Prabowo tak membiarkan kursi KSP kosong. Ia langsung menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” kata Prasetyo.
TIGA JENDERAL JADI TERSANGKA
Pencopotan Listyo terjadi di tengah proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri.
Selain Listyo, Bareskrim menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa kemarin.
Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum. Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo sendiri.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Asep.
SADAP 2025-2026, JEJAK DIHAPUS LEWAT LIMS
Dugaan penyadapan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga menduga para tersangka berupaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan. Namun, nomor yang dimasukkan disebut tidak melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
Pencopotan Listyo menjadi sinyal keras dari Istana: tidak ada yang kebal hukum, sekalipun pernah menjadi orang kepercayaan Presiden.
