Selasa, 3 November 2026
TABLOID NUSANTARA
AGAMA

SALIB MERAH PAPUA DIBAWA KE JAKARTA, MAHASISWA DESAK PEMERINTAH HENTIKAN PERAMPASAN TANAH ADAT

Bagikan berita:

PAPUA, tabloidnusantara. Simbol salib merah yang selama ini digunakan masyarakat adat Papua Selatan untuk menyuarakan penolakan terhadap ancaman kehilangan tanah ulayat dibawa ke Jakarta dalam aksi mahasiswa pada 28 Oktober 2026. Bertepatan dengan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda, aksi tersebut menjadi sarana menyuarakan persoalan ruang hidup masyarakat adat Papua kepada pemerintah pusat.

Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PP PMKRI periode 2026–2028, Natael Bremana WB, mengatakan pembawaan salib merah dari Papua ke Jakarta bukan sekadar aksi simbolis, melainkan bentuk solidaritas terhadap masyarakat adat yang menghadapi ancaman perubahan fungsi tanah dan hutan akibat ekspansi perkebunan serta proyek berskala besar.

Menurut Natael, salib merah yang ditancapkan masyarakat adat suku Awyu, Muyu, Malind, dan Yei merupakan penanda hubungan masyarakat dengan tanah leluhur sekaligus simbol penolakan terhadap ancaman perampasan ruang hidup.

“Salib merah adalah tanda perlawanan rakyat atas perampasan ruang hidupnya,” tulis Natael dalam pernyataannya.

Ia menegaskan, simbol tersebut tidak dimaksudkan sebagai representasi gerakan separatis maupun kampanye agama. Sebaliknya, salib merah digunakan sebagai ekspresi perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah warisan leluhur.

Natael juga mengaitkan aksi tersebut dengan semangat Sumpah Pemuda. Menurutnya, persoalan ketidakadilan yang dialami masyarakat adat Papua merupakan bagian dari persoalan kebangsaan yang membutuhkan perhatian seluruh warga negara.

“Kalau kita satu tanah air, tanah adat Papua yang dirampas adalah tanah air kita yang dirampas,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Natael turut menolak anggapan bahwa penggunaan salib merah merupakan politisasi simbol agama. Ia menyebut sikap tersebut merupakan ekspresi mahasiswa dan warga negara dalam menyuarakan keberpihakan terhadap kelompok yang menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi.

Selain persoalan tanah adat, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, penerapan pajak terhadap kelompok kaya agar beban pembiayaan negara tidak terus bertumpu pada masyarakat kecil. Kedua, penghentian proyek berskala besar yang dinilai membebani anggaran negara dan berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat. Ketiga, penyelamatan kehidupan rakyat melalui reforma agraria, jaminan sosial bagi pekerja informal, penguatan dana desa, serta penyediaan pangan dengan harga terjangkau.

Natael mendasarkan tuntutan tersebut pada amanat konstitusi, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat, Pasal 33 ayat (3) mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat adat dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak warga atas tanah serta sumber penghidupan.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap persoalan tanah adat Papua mendapat perhatian lebih luas di tingkat nasional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda keadilan sosial dan tanggung jawab negara.