PACITAN, tabloidnusantara. Judi online kembali memakan korban. Seorang pria berinisial S ditangkap Polres Pacitan setelah mencuri perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Seluruh hasil curian diakui tersangka habis untuk bermain judi slot.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut pengakuan itu keluar saat pemeriksaan di Mapolres, Senin (25/8/2026).
“Untuk judi slot atau judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami,” kata Ayub saat rilis kasus.
Kasus ini berawal dari laporan Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning. Rumah korban disatroni pencuri pada akhir Juli 2026, tepat saat korban menghadiri resepsi pernikahan.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak transaksi penjualan emas yang diduga hasil curian. Jejak itu mengantar petugas ke keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Pacitan.
Ayub menjelaskan motif dan cara pelaku cukup oportunis. S awalnya pulang ke Kalikuning untuk menjenguk orang tuanya. Saat di kampung ia tahu rumah korban kosong karena ditinggal hajatan.
“Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, akan tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya,” jelas Ayub.
Tersangka masuk lewat jendela kamar mandi. Setelah di dalam, ia mencongkel pintu dan lemari menggunakan linggis yang ada di rumah itu. Dari lemari, S menggasak uang tunai dan perhiasan emas lalu kabur.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp350 juta.
Pengakuan tersangka mempertegas pola yang sudah sering muncul. Kebutuhan dana untuk judol mendorong aksi kriminal, bahkan di lingkungan sendiri.
Pelaku memanfaatkan situasi sosial warga desa. Rumah lansia yang ditinggal acara menjadi sasaran empuk karena minim pengawasan.
Polisi bisa membongkar kasus karena menelusuri alur penjualan emas. Ini menunjukkan sindikat penadah masih jadi mata rantai yang memudahkan pencuri mencairkan hasil kejahatan.
Kini S sudah diamankan Polres Pacitan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri penadah emas hasil curian.
AKBP Ayub mengimbau warga, terutama yang memiliki anggota keluarga lansia, agar lebih waspada menitipkan barang berharga dan mengunci akses rumah saat ditinggal. Ia juga mengingatkan bahaya judi online yang tidak hanya menguras harta, tapi memicu tindak pidana lain.
