Melalui Perpres baru, pembangunan irigasi tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, karena pemerintah pusat seperti Kementerian Pertanian juga diperbolehkan membangun irigasi selama anggarannya tersedia.
“Ini baru saya selesaikan. Sekarang pusat boleh membangun irigasi mau 1.000 hektar, 2.000 hektar, 3.000 hektar, oke. Sudah selesai, perpres sudah selesai, sudah rapi, sudah di Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), mungkin 1-2 minggu ini bisa ditandatangani,” imbuh Zulhas.
Zulhas menjelaskan, selama ini pembangunan irigasi di daerah-daerah selalu terbengkalai karena pemerintah daerah mendahulukan pembangunan jalan raya yang rusak. Padahal, Zulhas menganggap irigasi sangat penting dalam keberlangsungan sektor pertanian, serta untuk mendukung swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto pada 2027.
“Irigasi itu kalau 1.000 hektar dibangun oleh bupati. Bupati kapan bangun irigasi? Yang dibangun jalan raya kan? Gubernur, kalau sampai 2.000-3.000 hektar itu urusan gubernur. Nah, gubernur enggak mungkin juga wong jalannya banyak rusak, dia enggak mungkin irigasi. Jadi terbengkalai,” kata Zulhas.