JAYAPURA, tabloidnusantara. Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya transaksi jual beli amunisi ilegal di Abepura, Kota Jayapura. Selain amunisi yang hendak dijual, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial GSP alias GIO (42), sebagai pelaku penjual amunisi ilegal berbagai jenis dan kaliber.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredericus W.A. Maclarimboen dalam keterangan persnya di Mapolsek Abepura, Rabu (08/07) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura pada Senin (6/7) malam, terkait rencana transaksi amunisi di Jalan Manokwari, tepatnya di samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.
Sebagai upaya sebagai tindaklanjut informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Abepura bersama Opsnal Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kapolsek Abepura, Kompol. Paulus Hilapok, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat wadah plastik berisi puluhan butir amunisi berbagai jenis.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sebanyak 82 butir amunisi tajam yang terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 milimeter, 52 butir kaliber 9 milimeter, satu butir kaliber 7,62 milimeter, satu butir amunisi kaliber 7,62 berkode AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine,” kata Kombes. Pol. Fredericus Maclarimboen.
Fredericus melanjutkan, selain amunisi, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu, sebuah tas pinggang, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi transaksi.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada senin malam, dihubungi seseorang berinisial A yang menyampaikan adanya calon pembeli amunisi. Tersangka kemudian membawa seluruh amunisi menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi. Namun, sebelum pembeli tiba, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan.
“Dari pengakuan tersangka, seluruh amunisi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan setoran kendaraan yang digunakannya sebagai pengemudi ojek online,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami asal-usul kepemilikan amunisi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana transaksi maupun jaringan pemasok amunisi ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh amunisi tersebut sekitar tahun 2014 dari rumah mertuanya yang merupakan pensiunan anggota TNI yang berlokasi di kawasan BTN Puskopad, Kabupaten Jayapura,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terkait dengan itu, Kapolresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, maupun memperjualbelikan senjata api ataupun amunisi tanpa izin yang sah. Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan atau transaksi senjata maupun amunisi ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura.
