Selasa, 13 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLISI BONGKAR PRAKTIK ARISAN ONLINE BODONG SENILAI RP 71 MILIAR DI JAWA TIMUR

Bagikan berita:

‎SURABAYA, tabloidnusantara. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar praktik arisan online bodong senilai Rp71 miliar.

‎Polisi menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka serta menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut.

‎Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, mengatakan Pengungkapan ini dilakukan berawal dari laporan yang masuk.

‎”Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial,” katanya Rabu, (12/8).

‎Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian melakukan penelusuran transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp71 miliar.

‎Tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan iming-iming keuntungan besar dan mengklaim arisan aman serta legal.

‎Kemudian calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diminta mengirimkan identitas diri, foto kartu tanda penduduk, serta akun media sosial.

‎“Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil,” ujarnya.

‎Bimo menjelaskan tersangka menawarkan program arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda).

‎Dalam pelaksanaannya, tersangka dibantu tiga admin yang bertugas memverifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran anggota.

‎“Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah slot arisan terisi oleh member yang nyata terdapat nama member UO yang digunakan untuk mengisi slot kosong fiktif,” ungkapnya.

‎Menurut dia, nama anggota fiktif tersebut digunakan agar arisan terlihat aktif dan berjalan normal sehingga menarik anggota baru.

‎Pada tahap awal, sebagian anggota sempat menerima pencairan dana, namun setelah jumlah anggota bertambah dan jumlah dana terkumpul besar, tersangka mulai sulit dihubungi dan menghilang.

‎”Pendalaman sementara terdapat 140 korban dengan modus sama berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk yang dari Jatim sementara lima orang,” katanya.

‎Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

‎“Kami masih menelusuri aset terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka dan jaringannya. Selain itu kami juga akan panggil sejumlah publik figur yang diendors untuk mempromosikan arisan tersebut,” katanya.

‎Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat memastikan legalitas dan transparansi pengelola sebelum mengikuti arisan atau investasi yang ditawarkan melalui media sosial.