Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLISI AMANKAN REMAJA YANG BENTROK ANTAR GENG DI JALAN ARTERI MANGKANG SEMARANG

SEMARANG, tabloidnusantara. .Aksi bentrokan antargeng remaja pecah di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang.

Gabungan kelompok “Brakitcil” dan “Anjay165” nekat bertarung melawan kelompok “Wartan Kendal” menggunakan celurit, petasan, hingga bom molotov usai saling tantang di aplikasi pesan singkat.

Mendapati informasi tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng bergerak cepat mengamankan para pelaku dan menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara 17 anggota geng lainnya kini resmi menjadi buronan polisi.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, aksi kekerasan di Jalan Raya Arteri Mangkang pada Minggu (2/8/2026) dini hari itu dipicu oleh komunikasi antar kelompok melalui aplikasi pesan singkat yang berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu.

“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Anwar Nasir dalam disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (7/8).

Saat tiba di lokasi bentrokan, kelompok gabungan Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal.

Sebelum membubarkan diri, sempat terjadi lemparan bom molotov berisi bensin dan petasan ke arah lawan. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan 12 orang (empat dewasa dan delapan anak) serta menyita sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 476 KUHP (penyerangan/perkelahian massal), Pasal 262 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 466 KUHP (penganiayaan), Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 (kepemilikan sajam tanpa hak), serta UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada kesempatan yang sama, Kompol Dewi dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya melakukan joint investigation bersama Ditreskrimum untuk memastikan penanganan terhadap delapan anak yang terlibat dilakukan secara profesional dan tetap memenuhi hak-hak mereka.

“Hasil gelar perkara menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berstatus tersangka. Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Bapas Semarang untuk pendampingan serta Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan di persidangan,” tegas Dewi.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga langkah pembinaan dan pencegahan agar fenomena tawuran remaja tidak kembali terulang.

“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh provokasi,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan melalui layanan bebas pulsa 110. Kepedulian lingkungan dan komunikasi keluarga diharapkan menjadi benteng utama agar generasi muda tidak mengorbankan masa depan mereka akibat emosi sesaat.

Dalam konferensi pers tersebut Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).