Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLDA METRO JAYA TAHAN DIRUT AGENSI UMROH DAN HAJI YANG MENIPU CALON JAMAAH 12,14 MILIAR

JAKARTA, tabloidnusantara. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan pada Sabtu, (30/5) di jakarta penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Ia melanjutkan sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban.

“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budhi.

Lanjutnya, para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” tutup Budhi.