Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

POLDA KEPRI TETAPKAN TIGA TERSANGKA BENTROK LAHAN BERDARAH DI PULAU SETOKOK BATAM

BATAM, tabloidnusantara – Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka di konflik lahan Pulau Setokok, Batam. Ketiga tersangka berinisial PK, DB, dan MI diamankan setelah laporan korban pada 14 September 2026.

‎Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

‎”Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan atau tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan senjata. Tiga orang sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nona di Batam, Senin.

‎Kasus bermula dari sengketa penguasaan lahan di Pulau Setokok. Pihak perusahaan membangun pagar seng sebagai pembatas lahan. Di sekitar lokasi terdapat kelompok masyarakat yang menjaga lahan tersebut yang disebut sebagai Kelompok 1.

Di sisi lain ada kelompok masyarakat lain atau Kelompok 2 yang mengklaim sebagian lahan masih terkait persoalan ganti rugi yang belum selesai.

‎Situasi memanas setelah pagar yang sudah dibangun dibongkar oleh Kelompok 2. Pembongkaran itu memicu keributan dan bentrokan antara kedua kelompok di lokasi.

‎Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain sebilah parang panjang, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang lainnya.

‎Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan perkara ini masih berkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya ditangani Polresta Barelang. Pada 15 September 2026 Polresta Barelang merilis penanganan perkara dengan menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan H yang diduga mengakibatkan meninggalnya dua orang dari Kelompok 2.

Sementara perkara yang dirilis Polda Kepri kali ini berawal dari laporan Kelompok 1 yang mengaku menjadi korban dalam bentrokan yang sama.

‎Ronni merinci akibat bentrokan pada 14 September setelah pagar dirusak, tiga orang dari Kelompok 1 mengalami luka. Korban Y mengalami luka sabetan pada pergelangan tangan, korban A mengalami luka lebam pada wajah, pipi, dan sekitar mata, serta korban W mengalami luka robek pada siku.

‎”Ketiga korban membuat pengaduan dan proses penyelidikannya kemudian berjalan. Hingga kini masih didalami,” ujarnya.

‎Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 262 ayat 2 berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, sedangkan Pasal 307 mengatur perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan atau mempergunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk.

‎Bentrokan lahan di Setokok kini berbuntut dua perkara berbeda dengan korban luka dan korban meninggal. Polda Kepri memastikan pendalaman terus dilakukan untuk mengurai konflik penguasaan lahan yang berujung kekerasan tersebut.