Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

POLDA KALTENG SIKAT KORPORASI KARHUTLA, 13 PERUSAHAAN DISERET KE RANAH HUKUM

PALANGKA RAYA, Tabloidnusantara. Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kini naik level. Polda Kalteng tidak lagi hanya mengejar pelaku perorangan yang membakar lahan. Bidikannya kini mengarah ke korporasi.

Data terbaru dari Posko Satgas Gakkum Karhutla Ditreskrimsus Polda Kalteng hingga Jumat 11 September 2026 menunjukkan ada 13 perkara yang menyeret perusahaan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyebut dari jumlah itu tujuh perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Enam perkara lainnya masih dalam penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan alat bukti.

“Ini data yang benar bahwa korporasi sudah diproses Gakkum ada 13 perkara, terdiri dari 7 korporasi sudah naik ke proses penyidikan dan sisanya 6 korporasi dalam proses penyelidikan,” kata Budi di Palangka Raya, Sabtu.

Langkah ini menegaskan bahwa aparat tidak akan berhenti di lapangan. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dari aktivitas perusahaan yang berujung pada kebakaran, maka entitas badan hukumnya yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Secara keseluruhan, Ditreskrimsus bersama jajaran Polres dan Polresta di Kalteng telah menangani 31 Laporan Polisi terkait karhutla. Dari situ 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selain LP, ada 82 Laporan Informasi yang masih diproses oleh Satgas Gakkum dan jajaran.

Jika dilihat dari progres penanganannya, sebagian besar kasus masih berada di tahap penyelidikan. Sebanyak 18 kasus sudah naik ke penyidikan, enam berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21, dan satu kasus dihentikan lewat penerbitan SP3 karena alat bukti tidak mencukupi.

Untuk pelaku perorangan, sebaran terbanyak ada di Kabupaten Pulang Pisau dengan sepuluh tersangka. Disusul Polres Kotawaringin Timur dengan empat tersangka dan Polresta Palangka Raya dengan tiga tersangka.

Polda Kalteng menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penindakan. Baik individu maupun korporasi akan diproses sama jika ditemukan unsur pidana.

Peringatan keras juga disampaikan kepada masyarakat dan pengelola perkebunan. Membuka lahan dengan cara membakar bukan lagi sekadar pelanggaran adat atau kebiasaan. Ini pidana.

Dampaknya berantai, mulai dari rusaknya ekosistem, terganggunya kesehatan warga akibat kabut asap, hingga menurunnya kualitas udara yang dirasakan lintas daerah.

Dengan masuknya korporasi ke jerat hukum, Polda Kalteng ingin mengirim pesan jelas. Kebakaran hutan bukan hanya soal puntung rokok atau kecerobohan di ladang. Ada struktur, ada keuntungan, dan ada tanggung jawab yang kini sedang dibongkar satu per satu.