JAKARTA, tabloidnusantara. Arus uang judi daring di Indonesia menunjukkan penurunan tajam sepanjang paruh pertama 2026. Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disampaikan Bareskrim Polri mencatat perputaran dana judi online berada di kisaran Rp86,8 triliun. Angka itu jauh melorot dibanding dua tahun sebelumnya yang sempat menembus ratusan triliun rupiah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menyebut penurunan ini bukan kebetulan. Menurutnya, hasil itu lahir dari rangkaian operasi yang menyasar tiga titik lemah jaringan: situs, rekening, dan sarana pembayaran.
“Penindakan kami lakukan bersamaan dengan pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran untuk menghambat operasional jaringan,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9).
Namun para bandar tidak tinggal diam. Adex mengungkapkan modus mereka terus berubah mengikuti perkembangan teknologi. Begitu satu domain diblokir, dalam hitungan jam muncul domain baru dan situs tiruan. Promosi juga berpindah ke media sosial dengan pola yang lebih terselubung.
Aliran dana pun disamarkan lewat pelapisan transaksi, penggunaan rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto. Rekening nominee sendiri adalah rekening atas nama orang atau lembaga lain yang secara hukum memegang aset, sementara pemilik sebenarnya tetap menikmati hasilnya.
Karakter lintas negara membuat pekerjaan makin rumit. Server bisa berada di satu negara, operator di negara lain, tim pemasaran tersebar, dan sistem hukum yang berbeda-beda kerap menjadi celah. Karena itu Bareskrim tidak berjalan sendiri.
Sinergi dibangun bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten, bersama PPATK untuk membongkar jejak transaksi, serta bersama OJK dan Bank Indonesia untuk memutus jalur pembayaran yang dipakai jaringan.
Upaya itu juga berdampak pada jumlah kasus yang ditangani. Tren perkara judi online yang diproses Polri terus menurun dari tahun ke tahun. Hingga awal September 2026, Dittipidsiber telah menangani puluhan perkara dengan ratusan tersangka. Dari sisi aset, tim penyidik telah menyita dana lebih dari Rp131 miliar dari ratusan rekening, ditambah mata uang asing senilai ribuan dolar AS. Data pemutakhiran per 2 September 2026 menunjukkan penyitaan terus bertambah seiring penelusuran yang berjalan.
Bagi Adex, pemberantasan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan penindakan. Polisi kini juga menggencarkan literasi dan edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur promosi judi online dan memahami risiko hukum serta finansial di baliknya.
“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut,” tegas Adex.
Dengan pola baru yang terus muncul, pertarungan melawan judi daring kini bergeser dari sekadar memblokir situs menjadi memotong urat nadi keuangannya. Dan dari data semester pertama ini, strategi itu mulai menunjukkan hasil.
