Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

PERPRES KPK MASIH DALAM PROSES, INI KATA ISTANA !

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK. Perpres saat ini belum disahkan.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK. Perpres saat ini belum disahkan.

“Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah
mengecek dan dalam proses,” kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Dilansir dari media Detikcom, Perpres akan diterbitkan untuk mengatur masalah organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Fadjroel belum mau membocorkan substansi apa saja yang akan diatur.

“Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara
resmi oleh pemerintah ditandatangani Presiden Joko Widodo kemudian juga
dimasukkan dalam lembaran negara,” ujarnya.

Selain mengenai KPK, Jokowi akan membuat Perpres soal Dewan
Pengawas (Dewas) KPK. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sebenarnya sudah
memberikan paraf pada draf perpres tersebut. Namun tetap Jokowi sebagai
presiden yang kelak meneken perpres itu baru Dewas KPK bisa bekerja.

“Oh sudah perpresnya, saya tadi sudah memberi paraf
juga karena sejak tanggal 18 Desember sudah di meja para menteri yang memberi
paraf,” kata Mahfud di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jalan MH Thamrin,
Jakarta Pusat, Senin (23/12).

“Iya kalau presiden sudah tanda tangan ya bisa (bekerja
besok),” imbuh Mahfud.