Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

PERAS WARGA NGAKU RESKRIM, 2 POLISI GADUNGAN DITANGKAP, 2 LAGI DPO

TANGERANG, tabloidnusantara. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan opsnal Polsek Jatiuwung memburu dua pelaku yang diduga menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memeras seorang warga di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

‎Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, mengatakan polisi telah menangkap dua dari empat pelaku, yakni MAS dan HR. Sementara dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎”Ada empat pelaku. Dua orang sudah kami tangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan,” ucapnya

‎Jauhari menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh empat pria yang mengatasnamakan anggota kepolisian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

‎Para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reserse. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api, lalu memborgol korban dengan dalih menggerebek kasus narkoba.

‎Karena korban tidak memiliki uang, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor beserta BPKB dan dua telepon genggam dengan alasan dijadikan barang bukti. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.

‎Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan menangkap MAS di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya.

‎Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap HR. Sementara HS dan Riday hingga kini masih diburu.

‎Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian.

‎”Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.

‎Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.

‎Menurut dia, masyarakat berhak meminta identitas serta surat perintah apabila ada pihak yang mengaku sebagai anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.

‎Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada aksi polisi gadungan.

‎”Polres Metro Tangerang Kota akan terus memburu dua pelaku yang masih buron dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut kepolisian,” katanya.