JAKARTA, tabloidnusantara. Upaya mengelabui aparat dengan berpindah-pindah lokasi akhirnya kandas. Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap Tim Khusus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan sebagai pengedar sabu di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur, Minggu (9/8).
Penangkapan ini membongkar modus pelaku yang sengaja tidak menetap di satu tempat untuk menghindari pelacakan polisi.
“Pelaku AA suka berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, Minggu.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tim Timsus kemudian melakukan pengembangan. Untuk memancing pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli dan mengarahkan transaksi ke Jakarta Timur.
“Saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan dua klip narkotika jenis sabu di saku celana dengan berat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram,” jelas Trendy.
Penggeledahan tidak berhenti di situ. Polisi menggerebek rumah dan tempat tertutup lain milik AA. Dari sana disita barang bukti tambahan: empat paket plastik sabu seberat 3,32 gram dan satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Total barang bukti yang disita: 4,41 gram sabu dan 0,79 gram ekstasi.
Dalam interogasi, AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A. Namun A saat ini masuk Daftar Pencarian Orang dan masih diburu polisi.
“Ini menunjukkan ada jaringan yang lebih besar di belakang pelaku. Kami akan kejar sampai ke hulu,” tegas Trendy.
AA kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
