JAKARTA, tabloidnusantara. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali dibawa keluar dari Rumah Tahanan KPK pada Kamis 3 September 2026 pagi. Kali ini tujuannya bukan persidangan, melainkan kursi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
Pantauan di lokasi mencatat Febrie meninggalkan Rutan KPK tepat pukul 10.32 WIB. Ia dikawal ketat sejumlah penyidik. Penampilannya sederhana: kemeja putih, rompi tahanan berwarna pink, dan kedua tangan terborgol. Langkahnya langsung mengarah ke mobil tahanan berlapis baja yang sudah menunggu di depan pintu.
Kendaraan itu tidak biasa. Berwarna hijau, bodinya menyerupai kendaraan taktis dengan jeruji besi di seluruh jendela dan sirine di atapnya. Tak lama setelah pintu tertutup, mobil itu melaju meninggalkan halaman Rutan KPK menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Di Kejagung, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan agenda hari itu. Kliennya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri di Kejagung.
Yang menarik, menurut Febri, surat panggilan tersebut tidak merinci Febrie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa. Meski begitu, ia menegaskan kliennya memilih kooperatif sejak awal proses hukum berjalan.
“Febrie Adriansyah sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK,” ujar Febri.
Kehadiran Febrie di Kejagung menambah daftar panjang mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang terseret dalam pusaran penyidikan TPPU. Statusnya sebagai saksi membuat ruang gerak penyidik lebih luas untuk mengurai aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara yang sama.
