JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan apresiasi tinggi atas pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
Suahasil menilai masukan dari DPD RI tersebut hadir pada momentum yang sangat tepat, di tengah pembahasan intensif RAPBN 2027 antara Pemerintah dan DPR RI.
“Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI. Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah,” kata Suahasil usai menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Rabu.
Dalam sidang tersebut, DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya.
Pertimbangan itu disusun Komite IV DPD RI melalui pembahasan mendalam dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta penjaringan langsung aspirasi dari berbagai daerah.
Sejumlah isu krusial menjadi perhatian utama, mulai dari keadilan transfer ke daerah, pemerataan pembangunan infrastruktur, keberlanjutan dana desa, hingga penguatan kapasitas fiskal daerah yang masih timpang.
Bendahara Negara itu menegaskan keterlibatan DPD RI bukan sekadar formalitas ketatanegaraan, melainkan proses penting untuk memastikan kebijakan fiskal nasional tidak bersifat Jakarta-sentris dan benar-benar menyerap perspektif dari seluruh pelosok negeri.
“Saya mengucapkan terima kasih secara khusus atas nama Pemerintah bahwa kami diundang pada Sidang Paripurna kali ini. Ini adalah suatu tata bernegara yang baik, mendapatkan pertimbangan yang mencerminkan perspektif dari seluruh daerah,” ujarnya.
Pemerintah memastikan seluruh rekomendasi DPD RI akan menjadi perhatian serius dan dibawa sebagai bahan utama dalam pembahasan lanjutan RAPBN 2027 bersama Badan Anggaran DPR RI sesuai tahapan yang telah disepakati.
