“Jadi, per meter (tekstil dan produk tekstil) itu dikenakan sekian ribu, macam-macam lah, tergantung (kode) HS-nya,” tambah Budi.
Oleh karena itu, tidak ada sangkut-pautnya Permendag 8/2024 dengan remuk redam industri tekstil, Budi mengaku masih tak berencana merevisi Permendag yang ditandatangani oleh menteri sebelumnya, Zulkifli Hasan.
Meski demikian, dia bersama kementerian terkait lainnya, salah satunya Kementerian Perindustrian masih akan terus mereview implementasi Permendag 8/2024.
BACA JUGA : KEMENTERIAN KOPERASI SIAP MENSUKSESKAN PROGRAM MAKANAN BERGIZI UNTUK RAKYAT
“Revisi apanya? Jadi kalau Permendag 8 itu kan memang review itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya rame mengenai tekstil kan, kan Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil,” tegas Budi.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menuduh Permendag 8 Tahun 2024 sebagai biang kerok pailit Sritex dan juga perusahaan tekstil lainnya. Ia menerangkan, kegiatan usaha Sritex dan perusahaan tekstil lainnya menjadi terganggu akibat kehadiran Permendag 8/2024.