JAKARTA, tabloidnusantara. Terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi ditetapkan dan divonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” kata Hakim saat membacakan vonis.
BACA JUGA : MEUTYA : MENKOMDIGI TERBUKA PENGUSUTAN MAFIA AKSES JUDOL YANG LIBATKAN PEGAWAINYA
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana mati. Dalam putusan, Hakim menilai tindakan Yudha Arfandi memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap Dante.