Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

KURANG DARI 24 JAM, POLRES JAYAPURA UNGKAP KASUS PEMBUANGAN BAYI DI KALI KOMBA DAN BEKUK IBU KANDUNG

DOYO BARU, tabloidnusantara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura bergerak cepat mengusut penemuan jenazah bayi perempuan di Kali Komba, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani. Kurang dari 24 jam sejak jasad bayi ditemukan warga pada Minggu (30/8), tim opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial SJ (29), yang merupakan ibu kandung korban.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Jayapura pada Selasa (1/9) dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean dan Kasi Humas AKP Priyono.

AKBP Dionisius menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengumpulan keterangan saksi, autopsi forensik di RS Bhayangkara, serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute pergerakan dari pemukiman warga menuju Kali Komba.

“Tersangka SJ diamankan tanpa perlawanan di depan kediamannya di kawasan Pasar Lama pada Senin (31/8). Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan langsung mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Dionisius Vox Dei di Doyo Baru.

Dari hasil penyidikan awal, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Minggu (30/8) sekitar pukul 05.30 WIT. Karena dipicu persoalan internal keluarga dan enggan kelahirannya diketahui orang lain, SJ membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan karung beras, lalu membawanya berjalan kaki menuju bantaran Kali Komba sebelum membuangnya ke aliran sungai.

Sebelumnya, jenazah bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang mencari ikan pada Minggu siang pukul 12.30 WIT dengan kondisi tali pusar masih melekat serta terdapat lilitan kain di bagian leher.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Jayapura menjerat tersangka SJ dengan Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.