JAKARTA, tabloidnusantara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah menempatkan efek jera sebagai inti pengawasan Program Makan Bergizi Gratis. Tanpa konsekuensi tegas, KPAI menilai kualitas MBG akan sulit dijaga dan risiko anak menjadi korban keracunan akan terus berulang.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan sanksi tidak dimaksudkan untuk menghukum semata. Tujuannya mencegah kelalaian yang sama terulang dan memastikan hanya penyedia yang memenuhi standar yang tetap melayani anak.
“Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar, kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak lainnya menjadi korban,” ujar Jasra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut KPAI, kerentanan MBG ada di setiap tahapan. Risiko bermula dari perencanaan menu dan pemilihan bahan baku, berlanjut ke pengadaan, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, hingga makanan sampai ke tangan anak. Pada tiap titik itu sudah ada Standar Operasional Prosedur, namun SOP tanpa konsekuensi akan berhenti menjadi arsip.
Karena itu KPAI mendorong adanya keterkaitan yang jelas antara kepatuhan, mutu layanan, skema pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional, hingga proses hukum bila ditemukan kelalaian. Jasra menyebut hubungan itu harus menjadi tolok ukur utama dalam menentukan penyedia tetap layak atau tidak.
Pengawasan juga harus diperluas. KPAI meminta audit total berbasis risiko yang tidak berhenti di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pemeriksaan perlu menyasar seluruh rantai, mulai dari bahan baku, suhu dan waktu pengolahan, kondisi penyimpanan, kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, jarak tempuh, hingga proses distribusi dan saat konsumsi
Selain audit, KPAI mendorong evaluasi ulang penentuan radius dapur dan sekolah. Faktor geografis, waktu tempuh, kemacetan, dan kondisi infrastruktur jalan dinilai wajib menjadi parameter dalam menetapkan wilayah layanan SPPG. Jarak yang terlalu jauh dan akses yang buruk berpotensi menurunkan mutu makanan sebelum sampai ke anak.
KPAI juga mengusulkan setiap dugaan kasus keracunan dijadikan pemicu audit otomatis. Tidak cukup dengan penghentian sementara. Setiap insiden harus diikuti investigasi menyeluruh yang hasilnya dipakai untuk memperbaiki sistem dan mencegah kejadian serupa.
“Yang kita butuhkan adalah political will untuk melakukan perubahan secara paralel. Perbaikan tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi SDM, sertifikasi, mekanisme pembayaran, transparansi dan penegakan hukum,” pungkas Jasra.
