KENDARI, tabloidnusantara. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara Asrun Lio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Provinsi Sultra tahun 2022-2023. Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sultra pada Kamis (16/10/2026) setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam.
Tak hanya Asrun Lio, Kejati juga menetapkan Juli, Bendahara Pembantu di lingkungan Pemprov Sultra, sebagai tersangka. Asrun Lio sendiri diketahui menjabat sebagai Sekda Sultra periode 2022-2026, masa di mana dugaan penyimpangan itu terjadi.
Kasi Penyidikan Kejati Sultra Enjang Slamet mengungkapkan, modus korupsi dilakukan melalui realisasi anggaran yang tidak seharusnya hingga kelebihan pembayaran untuk belanja makan dan minum Sekretariat Daerah, Wakil Gubernur, dan Gubernur Sultra.
“Di antaranya, realisasi anggaran yang tidak seharusnya atau kelebihan pembayaran,” ujar Enjang kepada awak media.
Yang lebih mencolok, penyidik menemukan adanya praktik cashback dari penyedia jasa makan dan minum yang diduga mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Ada kegiatan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas Enjang.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp4,23 miliar. Jumlah yang fantastis untuk pos anggaran makan dan minum selama dua tahun anggaran.
Kejati Sultra memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Puluhan saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret dalam kasus yang mencoreng wajah birokrasi Sultra tersebut.
