“Sosialisasi perlu dilakukan secara masif melalui media digital, program komunitas, dan kerja sama dengan berbagai stakeholder (pemangku kepentingan),” ujar Hetifah.
Selain itu, kata dia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut juga harus diawasi agar tidak hanya menjadi dokumen administratif. Berikutnya, menurut Hetifah, evaluasi berkala pun perlu dilakukan guna memastikan efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diambil.
“Yang tidak kalah penting adalah SE ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat program-program pemberdayaan pemuda yang memberikan mereka alternatif positif, seperti pelatihan keterampilan, kegiatan olahraga, dan akses ke peluang ekonomi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pula bahwa perjudian online sebenarnya merupakan isu lintas sektor sehingga memerlukan kolaborasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Kominfo untuk pemblokiran situs serta aparat penegak hukum untuk penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Sebelumnya, Menpora Dito menyampaikan bahwa surat edaran itu menginstruksikan pimpinan dan pegawai Kemenpora agar aktif menyampaikan imbauan atau menyelenggarakan kegiatan edukatif yang menjelaskan bahaya judi online.
Kemenpora juga menjadikan pencegahan judi online sebagai salah satu fokus program kepemudaan dan olahraga dengan menyelenggarakan kegiatan positif.
“Melalui kegiatan-kegiatan positif ini, tentunya mereka tidak akan terpikir untuk mencoba judi online,” kata Dito.