Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KETUA MUI NILAI KORUPTOR LAYAK DI HUKUM MATI

JAKARTA, tabloidnusanatara . Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar menilai bahwa koruptor merupakan pelanggar hak asasi manusia (HAM) karena dampak koruptor dapat memiskinkan bahkan menghilangkan hak hidup banyak orang. Atas dasar itu, MUI tetap mempertahankan usulan agar koruptor dijatuhi hukuman mati.

‎Kiai Anwar menjelaskan, jika MUI sudah sejak lama mengusulkan koruptor dihukum mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup banyak orang.

‎”Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” kata Kiai Anwar.

‎Ia menjelaskan, sekarang ada orang korupsi yang dampaknya membunuh sekian juta orang, apakah itu juga tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, maka dampaknya yang dirugikan berapa banyak orang, koruptor itu membunuh berapa banyak orang. Artinya koruptor itu melanggar HAM.

‎”Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ucap Kiai Anwar.

‎Lebih lanjut ia menambahkan, sekarang ada orang korupsi yang dampaknya membunuh sekian juta orang, apakah itu juga tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, maka dampaknya yang dirugikan berapa banyak orang, koruptor itu membunuh berapa banyak orang. Artinya koruptor itu melanggar HAM.

‎”Menurut Islam, HAM itu penting tapi tidak absolut, ada yang lebih absolut yaitu disebut Hifdzun Nafs, itu bagian dari maqashid syariah menjaga kehidupan,” tuturnya.

‎Untuk diketahui, transaksi terkait korupsi di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp 984 triliun. Angka tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang diperoleh dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang Januari sampai Desember 2024.