KEPRI, tabloidnusantara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menindak pengangkutan barang kena cukai hasil tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai di Perairan Tanjung Sebatak Rabu 23 September 2026 malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.23 WIB setelah Satgas BC 1305 mendeteksi pergerakan kapal berkecepatan tinggi atau HSC tanpa nama.
Saat dikejar kapal tersebut membuang sejumlah kotak yang diduga berisi barang kena cukai hasil tembakau ke laut sebelum melarikan diri ke arah perairan dangkal.
Petugas kemudian menghentikan pengejaran karena kondisi perairan dangkal dan berbatu. Satgas beralih mengamankan barang bukti dengan menyisir perairan dan mengevakuasi kotak-kotak yang mengapung.
Dari pemeriksaan awal petugas mengamankan sekitar 21 kotak yang diduga berisi barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai. Jumlah dan nilai barang serta potensi kerugian negara masih menunggu proses pencacahan lebih lanjut.
Barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu pelaku belum ditemukan.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Aksi buang muatan di tengah pengejaran ini menjadi modus klasik penyelundup rokok ilegal di perbatasan untuk menghilangkan barang bukti.
Bea Cukai memastikan pendalaman akan terus dilakukan untuk memburu pemilik kapal cepat tersebut.
