JAKARTA, tabloidnusantara. Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan puluhan aset tersebut ditaksir bernilai Rp846 miliar.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa.
Kejagung tidak mengungkap identitas pemilik puluhan bidang tanah itu. Namun selain aset properti, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Penyidik juga mengamankan 1.150 lembar dokumen yang dialihkan dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebagai barang bukti.
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap finalisasi. Berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
