Rabu, 14 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KALSEL BENTUK LAYAN ANTI-SCAM DI KECAMATAN USAI KERUGIAN PENIPUAN RP111,17 MILIAR

Bagikan berita:

BANJARMASIN, tabloidnusantara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperluas perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan melalui pembentukan layanan pengaduan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat kecamatan untuk mempercepat pelaporan dan mengupayakan penyelamatan dana korban.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Dinansyah di Banjarmasin, Selasa, meluncurkan Program Banua Waspada Scam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel yang dirangkaikan dengan pelatihan petugas layanan pengaduan IASC kecamatan se-Kalsel.

“Program tersebut untuk memperluas akses pengaduan, terlebih data OJK Kalsel mencatat 3.314 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp111,17 miliar yang tersebar di 13 kabupaten/kota,” ujarnya.

Dinansyah mengatakan perlindungan keuangan masyarakat perlu menjadi perhatian serius, terutama ketika daerah juga menghadapi kebakaran hutan dan lahan, agar warga tidak menanggung beban tambahan akibat kehilangan tabungan keluarga maupun modal usaha karena penipuan.

Sebagai landasan pelaksanaan, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 500.2.4.3/01705/EKO/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk fungsi layanan pengaduan IASC di tingkat kecamatan.

Menurut dia, layanan tersebut mendekatkan informasi dan pendampingan kepada masyarakat agar korban segera menyiapkan bukti, melapor melalui kanal resmi IASC, serta menghubungi bank terkait untuk mengupayakan penyelamatan dana.

Ia meminta para bupati dan wali kota segera menunjuk petugas serta mengikutsertakan mereka dalam pelatihan dengan mengoptimalkan pegawai, sarana, dan meja pelayanan terpadu yang tersedia tanpa membentuk struktur organisasi baru di kecamatan.

Pemprov Kalsel juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika serta seluruh perangkat daerah menggencarkan edukasi melalui videotron, media sosial, radio, dan kanal resmi pemerintah, sedangkan Bank Kalsel diimbau mempercepat respons laporan, memperkuat prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC), serta memanfaatkan jaringan kantor untuk edukasi.

Pelaksanaan program akan dipantau secara berkala bersama OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah, sementara Pemprov Kalsel membuka peluang memperluas layanan pengaduan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kepala OJK Provinsi Kalsel Agus Maiyo mengatakan layanan pengaduan di kecamatan juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi dan mengenali modus penipuan sebelum menjadi korban, sehingga fungsinya tidak terbatas pada penanganan pengaduan setelah kerugian terjadi.

Dia menekankan kecepatan pelaporan sangat penting untuk mengupayakan penyelamatan dana korban, termasuk melalui pemblokiran rekening terkait agar aliran uang hasil penipuan tidak terus berpindah sebelum penanganan berlanjut ke proses hukum pidana.

“Petugas akan mendampingi korban dalam proses pelaporan agar tindakan penanganan dapat segera diupayakan, dengan mengutamakan penyelamatan keuangan sedini mungkin melalui koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Agus.