Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

JEJAK DANA KERUSUHAN 27 AGUSTUS TERBONGKAR, POLDA METRO JAYA BIDIK TIGA JALUR PENGGERAK MASSA

JAKARTA, tabloidnusantara. Polda Metro Jaya membuka tabir baru dalam penyidikan kerusuhan Jakarta (27/9/2026). Dalam konferensi pers Sabtu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan adanya tiga klaster yang menjadi simpul pendanaan dan pengerahan massa. Temuannya mengarah pada pola yang rapi, terstruktur, dan melibatkan bayaran langsung kepada orang-orang di lapangan.

Klaster pertama berawal dari koordinator lapangan berinisial JT. Dari tangan JT, setiap orang yang digerakkan menerima uang tunai Rp40 ribu. Uang itu bukan datang begitu saja. Polisi menyebut JT menerima instruksi dari seseorang berinisial PKL.

Rantai perintah disebut berlanjut ke KHT yang juga dikenal dengan nama HY, lalu naik lagi ke sosok berinisial SO. Iman menegaskan penyidik masih mengurai peran masing-masing nama dalam struktur tersebut untuk memastikan siapa yang memerintahkan, siapa yang menyalurkan, dan siapa yang mengeksekusi di jalan.

Klaster kedua memiliki nominal lebih besar. Koordinator lapangannya adalah ER, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Kepada para peserta, ER menjanjikan dan menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala.

Bedanya, aliran dana kali ini diduga berasal dari sebuah badan hukum yang berkedudukan di Jakarta. Identitas badan hukum itu belum dibuka ke publik karena pendalaman masih berjalan. Polisi ingin memastikan bukti-bukti administrasi dan transfernya kuat sebelum diumumkan.

Klaster ketiga menyentuh ranah yang paling sensitif. Tiga orang dengan inisial B, N, dan P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.

Ketiganya diduga tidak hanya menggerakkan, tetapi juga membayar anak-anak untuk dihadirkan dalam aksi kerusuhan. Kasus ini kini ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan ketiganya sudah ditahan.

Untuk menjerat mereka, penyidik menggunakan Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang eksploitasi ekonomi dan pemanfaatan anak dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Iman menekankan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan, bukan tuduhan tanpa dasar.

Ia juga meluruskan bahwa penanganan perkara ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Fokus polisi, katanya, adalah pada aktor yang mendanai dan mengorganisir massa untuk menciptakan kerusuhan.

Pengungkapan tiga klaster ini melengkapi pernyataan Polda Metro Jaya pada Rabu 2 September lalu, saat polisi pertama kali menyebut adanya dugaan mobilisasi massa secara terorganisasi serta keterlibatan aktor intelektual dan penyedia dana.

Kini benang merahnya mulai terlihat, dari uang receh Rp40 ribu di tingkat jalanan hingga aliran yang diduga berasal dari institusi berbadan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Iman. “Pendalaman terhadap para aktor penggerak dan penyedia dana akan terus kami lakukan.”

Dengan tiga jalur pendanaan yang kini terpetakan, penyidikan memasuki fase krusial. Polisi tidak hanya mengejar orang di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang memerintahkan dari atas, siapa yang menyediakan uang, dan bagaimana jaringan itu bekerja hingga ke anak-anak.