Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

IMIGRASI BONGKAR 6 WNA CHINA KERJA PAKAI IJIN LIBURAN, LANGSUNG DIDEPORTASI

TANGERANG, tabloidnusantara. Patroli siber Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil membongkar praktik kerja ilegal enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang nekat membuka usaha fotografi dengan hanya mengantongi visa liburan. Keenamnya langsung dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan pengungkapan bermula dari hasil pengawasan digital dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan oleh Bidang Inteldakim.

Begitu mengantongi bukti, tim bergerak cepat menyisir lokasi usaha mereka di sebuah hotel berbintang di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi itu, petugas mendapati studio foto bernama AURE PORTRAIT yang menawarkan jasa lengkap mulai dari fotografi, tata rias, hingga sewa busana. Padahal, dari hasil pengecekan dokumen, keenam WNA berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX tersebut hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan untuk wisata.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bisnis ilegal itu sudah berjalan selama sepekan dengan pembagian tugas yang terstruktur. ZF sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor, sementara HY menjadi manajer yang berkomunikasi langsung dengan pimpinan di Tiongkok.

Modusnya terbilang rapi untuk mengelabui petugas. Promosi dilakukan lewat TikTok tanpa mencantumkan alamat studio. Lokasi baru dikirimkan setelah calon pelanggan membayar uang muka. Sekali sesi foto, mereka mematok tarif Rp 1,4 juta dan dalam seminggu sudah mengantongi lebih dari 10 pelanggan.

Imigrasi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran izin tinggal.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib untuk berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Berbagai bentuk tindakan pelanggaran akan kami tindak tegas untuk memberikan efek jera,” kata Hasanin, Kamis (17/9).

Sebagai sanksi, keenam WNA China tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada Selasa, 15 September 2026, pukul 22.00 WIB.