JAKARTA, tabloidnusantara. Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai pengungkapan kasus impor ilegal sejak dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada April 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kinerja tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyeludupan yang merugikan negara dan masyarakat.
”Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku,” kata Ade di Jakarta, Minggu (28/6).
Ade menjelaskan sejumlah kasus yang telah diungkap Satgas Gakkum Lundup Polri, di antaranya kasus penyelundupan iPhone dan Android bekas.
Satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15–16 April 2026 dan menyita sekitar 50 ribu unit iPhone maupun Android beserta LCD, baterai hingga komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.
Selain itu, Satgas Lundup juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.
Kemudian pada 17 April 2026, kata Ade, personel satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton.
Ia mengatakan barang yang dikirim dari China, India, dan Belanda tersebut diduga masuk Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah.
”Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun,” katanya.
