Selasa, 27 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

HABIBUROKHMAN GASPOL RUU PERAMPASAN ASET: RESES TETAP RAPAT, 80 ELEMEN MASYARAKAT DIDENGAR

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Komisi III DPR RI tidak menunggu masa sidang untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di tengah masa reses, rapat penyusunan tetap digeber dengan mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) hingga Jaringan Advokat Dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan langkah itu diambil karena DPR ingin mempercepat pengesahan aturan yang selama ini dinanti publik untuk merampas harta hasil kejahatan.

“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR RI sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ke depan, masih ada sekitar 23 kali lagi RDPU yang akan digelar.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata dia.

Selain AMAN dan JAMAK, Komisi III juga mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra untuk memaparkan aspirasinya soal RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, setiap undang-undang pasti memiliki latar belakang situasi ekonomi dan politik. Dia menilai pandangan Yadi yang memiliki latar belakang ekonomi dan politik diperlukan untuk penyusunan RUU itu.

“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” katanya.

Dia pun menginginkan agar UU Perampasan Aset yang nantinya dimiliki itu merupakan UU yang dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia, bukan sekadar meniru model dari negara lain.