Jakarta – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Juru Bicara
(Jubir) KPK karena merasa perjalanan kariernya sebagai jubir sudah di
penghujung jalan.
“Perjalanan saya sebagai jubir sudah di penghujung
jalan, dan tugas saya sebagai jubir selesai,” ujar Febri Diansyah, di
Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Dikutip dari Antara, Ia mundur setelah bertemu pimpinan KPK yang berencana mencari juru bicara baru, karena saat ini Febri dipersilakan memilih sebagai Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK atau Jubir KPK.
Febri mengatakan dirinya sudah menjalankan tugas sebagai
Jubir KPK sekitar tiga tahun atau sejak Desember 2016, dan merasa kini tugasnya
sudah selesai.
Saat memulai karier sebagai Kabiro Humas KPK, tidak ada
nomenklatur Jubir KPK, sehingga peran itu diamanahkan kepada Febri.
Febri mengungkapkan, kini ia akan fokus dalam tugasnya
sebagai Kabiro Humas KPK. Ia juga memohon maaf jika selama ini terjadi
kesalahan selama menjadi Jubir KPK.
“Saya sudah sampai dan upayakan sebaik-baiknya. Tak ada
gading yang tidak retak. Banyak kekurangan yang saya mohon maaf teman-teman
semua,” ujar Febri.
Ia berpesan kepada juru bicara KPK selanjutnya untuk bisa
menjadi saluran komunikasi publik yang lebih baik lagi, serta bisa menjadi
sarana pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipimpin Firli Bahuri
kemungkinan akan mencari jubir baru, karena selama ini Febri dianggap merangkap
jabatan.
Meski begitu, pimpinan KPK belum membahas lebih rinci proses
yang akan dijalankan untuk mencari jubir baru.
Pimpinan KPK sebelumnya Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander
Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif menerbitkan Peraturan KPK Nomor
03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dalam peraturan KPK itu
disebutkan pembeda tugas antara Biro Humas dan Jubir KPK.
Dasar itu yang kini digunakan pimpinan KPK saat ini Firli
Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander
Marwata untuk mencari sosok yang dapat mengisi posisi jubir KPK.
“Misalnya, Mas Febri mau memilih menjadi jubir atau
kabiro ya tinggal kemudian memilih, kalau memang mau jubir ya silakan nanti
(jabatan) kabironya harus dilepas, atau sebaliknya,” ujar Ghufron, saat
dihubungi wartawan, Selasa.