Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

DPR RI KEBUT, RUU PERAMPASAN ASET DIPASTIKAN SELESAI DI DESEMBER 2026

JAKARTA, tabloidnusantara. DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Selasa (25/8).

Dengan sisa waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah dipotong reses, Komisi III harus menyelesaikan rangkaian panjang: RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan tingkat I dan II.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman merinci agenda yang masih harus dituntaskan dalam waktu singkat itu. Komisi III akan melanjutkan RDPU untuk penyerapan aspirasi, dilanjutkan harmonisasi naskah bersama pemerintah, rapat kerja dan pembahasan Daftar Inventaris Masalah, lalu pengesahan Tingkat I di komisi dan pengesahan Tingkat II di paripurna Desember 2026.

Hingga saat ini Komisi III mencatat sudah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah. Puluhan masukan tertulis dari elemen masyarakat juga disebut sudah masuk.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.

Di tengah kompleksitas RUU yang menyentuh hak properti warga, apakah kanal tertulis di akhir pembahasan cukup mewakili partisipasi publik yang substantif?

Habiburokhman mengklaim proses penyerapan aspirasi sudah “mendekati maksimal” dan mayoritas masyarakat mendukung RUU ini.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di sinilah titik kritisnya. Dukungan publik terhadap perampasan aset memang tinggi karena sasarannya adalah koruptor dan kejahatan luar biasa. Tapi kekhawatiran utama justru muncul dari frasa yang sama-sama disebut Habiburokhman: “penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum”.

Selama ini RUU Perampasan Aset mandek bukan karena tidak populer. Debat paling alot ada pada standar pembuktian. Ada wacana aset bisa dirampas tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Mekanisme seperti ini rawan dipakai untuk menekan lawan politik atau pelaku usaha.

Selain itu ada soal perlindungan hak pihak ketiga. Belum jelas bagaimana nasib keluarga, kreditur, atau pihak yang asetnya tercampur dengan hasil kejahatan.

Tanpa perumusan pasal yang sangat ketat, RUU ini bisa berubah dari alat pemberantasan korupsi menjadi alat baru untuk penyalahgunaan wewenang. Dan itulah yang disebut Habiburokhman harus “dihilangkan”.

Jumlah RDPU sudah 35 kali. Jumlah besar, tapi Komisi III belum mempublikasikan secara terbuka ringkasan substansi dari setiap RDPU tersebut. Publik belum bisa mengaudit siapa yang diundang dan poin apa yang ditolak atau diterima.

Kunjungan kerja ke daerah juga sudah tiga kali. Namun belum jelas daerah mana yang disasar dan apakah mencakup wilayah dengan kasus perampasan aset terbanyak.

Sementara itu, waktu 8 minggu untuk harmonisasi dan pembahasan DIM terasa mepet. Dalam sejarah legislasi, pembahasan DIM RUU krusial biasanya memakan waktu berbulan-bulan karena menyangkut pertentangan antar-kementerian dan antar-fraksi.

Target Desember 2026 terkesan politis. Ini adalah akhir tahun sidang dan momentum untuk menunjukkan DPR “bekerja”. Risikonya: demi kejar tayang, kualitas naskah dikorbankan.

Jika disahkan secara cermat, RUU Perampasan Aset bisa memutus rantai keuntungan dari korupsi, narkotika, terorisme, dan TPPU. Negara bisa menyita aset tanpa harus menunggu terpidana dipenjara.

Jika disahkan terburu-buru, pasal-pasal multitafsir akan menjadi pintu masuk sengketa baru di pengadilan dan potensi kriminalisasi. Publik yang hari ini mendukung, bisa berbalik menolak ketika aset warga biasa ikut terseret.

Habiburokhman benar dalam satu hal, RUU ini harus disusun cermat. Pertanyaannya, apakah 8 minggu ke depan cukup untuk itu, atau DPR hanya mengejar cap “selesai” sebelum tutup tahun?

Komisi III kini berada di persimpangan. Mempercepat boleh. Tapi jika kredibilitas hukum yang jadi taruhannya, publik berhak menuntut transparansi penuh atas setiap pasal yang diketok.