Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA TANGKAP PENGEDAR ETOMIDATE DI PARKIRAN APARTEMEN TANGERANG

TANGERANG, tabloidnusantara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali memutus mata rantai peredaran narkotika jenis etomidate. Seorang pria berinisial A, 33 tahun, ditangkap di area parkir sebuah apartemen di Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu dini hari (23/8).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.50 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi etomidate di wilayah tersebut. Tim Opsnal Subdit 2 kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga menggerebek pelaku di lokasi yang dicurigai.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yentor Witro mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan 29 cartridge etomidate yang dibungkus plastik kresek hitam. Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seseorang tersangka berinisial A dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidat sebanyak 29 pcs,” ujar Yentor, Jumat (4/9).

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku menjalankan transaksi dengan modus “sistem tempel”. Barang diletakkan di titik tertentu, kemudian diambil oleh penerima tanpa bertemu langsung. Cara ini dipilih untuk menghindari pengawasan petugas.

Etomidate sendiri belakangan marak disalahgunakan sebagai zat adiktif dalam bentuk vape atau liquid. Zat anestesi yang seharusnya digunakan di dunia medis itu kini masuk daftar pengawasan karena efeknya yang memicu ketergantungan.

Saat ini A masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atasnya untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi etomidate lainnya di wilayah Jabodetabek.