Jumat, 25 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

BNNP KALTENG GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1 KILO SABU SENILAI RP 2,5 MILIAR, RESIDIVIS BAWA ISTRI DAN ANAK SAAT DITANGKAP

Bagikan berita:

PALANGKA RAYA, tabloidnusantara. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Barat dan Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan pengiriman lebih dari satu kilogram sabu dari Pontianak Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah.

“Kendaraan tersebut terlihat ragu saat melihat keberadaan petugas,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Abdul Rasyid di Palangka Raya Kamis.

Dia menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah pada Jumat 28 Agustus malam.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamandau memantau kendaraan diduga membawa narkotika tersebut dari arah Kalimantan Barat.

Petugas melihat mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AF melintas di kawasan Simpang Polres Lamandau sekitar pukul 01.00 WIB, namun pengemudi tidak mengindahkan perintah berhenti dan terus melaju ke arah Simpang Runtu Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengejaran dilakukan hingga sekitar pukul 04.00 WIB ketika kendaraan tersebut berhenti di Jalan A Yani Km 32 Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan setelah mengalami pecah ban depan sebelah kanan.

Saat diamankan SR berada di dalam kendaraan bersama istri dan anaknya. Pemeriksaan awal tidak menemukan narkotika di dalam mobil namun petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap perjalanan dan barang yang dibawanya.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut SR mengaku mengambil sabu tersebut di Kampung Beting Kota Pontianak. Barang itu kemudian dibawa menuju Kalimantan Tengah untuk diedarkan,” ucapnya.

SR kemudian menunjukkan lokasi tempat barang tersebut dibuang yakni di sekitar Jalan A Yani Km 30 Desa Runtu. Di lokasi tersebut petugas menemukan tas belanja berisi plastik kresek hitam dan tas warna hijau army.

Dari plastik kresek hitam ditemukan 10 paket sabu dengan berat sekitar 1.002 gram sedangkan enam paket lainnya seberat 7,94 gram ditemukan di dalam tas hijau army. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,5 miliar.

SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan mengaku telah beberapa kali mengantarkan serta mengedarkan sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Barang tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur sementara BNNP Kalimantan Tengah masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pihaknya juga mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hingga lintas negara.

“Ini luar biasa. Tangkapan ini hasil kolaborasi bersama dalam mengungkap jaringan narkoba di Kalteng yang merusak Kalteng. Barang ini sangat menghancurkan,” tegas Rasyid.